Pakar Hukum Sebut PTTUN Tidak Berwenang Tangani Gugatan Appi-Cicu

Sindonews
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis. (Foto/Koran SINDO)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar dinilai tidak berwenang menangani perkara gugatan Munafri Arippudin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, tentang penetapan Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi)sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Makassar.

Pernyataan itu dilontarkan pakar hukum ilmu tata negara, Margarito Kamis. Dia menilai, PTTUN tidak berwenang karena penggugat mengajukan gugatan di luar konteks pemilihan kepala daerah (pilkada), yakni tindakan hukum pemerintah daerah.

Menurut Margarito, perkara itu sekarang di tangan Mahkamah Agung (MA) setelah KPU Makassar mengajukan kasasi. Dia menyarankan agar MA dalam mengoreksi putusan PTTUN bertumpu pada kejujuran dan fakta hukum saja.

"Pasal 153 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu tidak memberikan kewenangan, memeriksa (perkara-red) seperti ini kepada TUN. Ini kan pelanggaran," ujar Margarito dalam diskusi bertema Mahkamah Agung di Pusaran Pilwalko Makassar, di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Menurut Margarito, PTTUN tidak berwenang menangani perkara itu lantaran penggugat mengajukan gugatan di luar konteks pilkada, yakni tindakan hukum pemerintah daerah.

Sekadar informasi, KPU Makassar mengajukan kasasi atas putusan PTTUN Makassar yang membatalkan keputusannya tentang penetapan Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Makassar.   

Keputusan itu mengabulkan gugatan yang diajukan Munafri Arippudin-A Rahmatika Dewi yang juga calon wali kota dan wakil wali kota Makassar. Adapun objek gugatan adalah pembagian smartphone kepada seluruh RT/RW dan pengangkatan ribuan tenaga honorer oleh Pemerintah Kota Makassar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hasil Quick Count Pilwalkot Makassar Appi-Aliyah Unggul, Plt Sekjen Partai Perindo: Selamat, Tetap Jaga Semangat!

57 tahun lalu

Sekjen Partai Perindo Minta Kader All Out Menangkan Pasangan MULIA di Pilwalkot Makassar

57 tahun lalu

Sekjen Partai Perindo Optimistis Munafri-Aliyah Menang di Pilwalkot Makassar

57 tahun lalu

Danny Pomanto-Fatmawati Ditetapkan Jadi Pemenang Pilkada Makassar

57 tahun lalu

Pilwalkot Makassar, Danny-Fatma Minta Pendukung Jangan Terlalu Euforia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal