Oknum Polisi Pelaku Pencabulan di Puskesmas Bone Ditahan dan Terancam PTDH

Antara
Oknum polisi inisial AA pelaku pencabulan di Puskesmas Bone ditahan dan terancam pemecatan. (Foto: Antara)

MAKASSAR, iNews.id - Polres Bone menahan oknum polisi inisial AA yang melakukan pencabulan di Puskesmas Bone. AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bone.

"Dikenakan Pasal 289 KUHP subsider Pasal 281 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Bobby Rachman, Jumat (17/3/2023).

Menurut Bobby, penindakan tegas terhadap oknum polisi inisial AA itu sesuai arahan Kapolres Bone.

Bobby mengatakan, penahanan dilakukan setelah AA menjalani pemeriksaan. Penyidik Satreskrim Polres Bone menetapkan AA sebagai sebagai tersangka pencabulan.

Sementara itu Kasi Propam Polres Bone, Iptu Akhyar menambahkan, AA akan menjalani sidang kode etik.  Dia terancam sanksi pemecatan sebagai anggota Polri karena menjadi tersangka kasus pencabulan.

"Sanksinya dapat berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian," kata Akhyar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Kasus Vape Narkotika, Kasat Narkoba Kutai Kartanegara Terancam Dipecat

57 tahun lalu

Dipecat, Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Dibawa ke Mabes Polri Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal