Nurdin Abdullah Enggan Ajukan Banding, Ini Alasannya

Antara
Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. (Foto: Antara).

MAKASSAR, iNews.id - Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, enggan mengajukan banding atas putusan vonins lima tahun penjara dan denda Rp500 juta dari PN Tipikor. Keputusan ini sudah dipertimbangkan bersama keluarga.

"Pak NA (Nurdin Abdullah) telah memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan itu," ujar Penasihat Hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis, saat dikonfirmasi di Kota Makassar, Senin (6/12/2021).

Dia tidak menyebut alasannya secara rinci alasan Nurdin Abdullah memutuskan batal mengajukan banding. Namun menurutnya, hal ini sudah dipertimbangkan dengan baik bersama keluarga.

"Telah dipikirkan dan dipertimbangkan dengan baik oleh Pak NA, begitupun tim penasihat hukum dan pihak keluarga untuk tidak mengajukan banding," ujarnya.

Sebelumnya, Nurdin Abdullah divonis bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim menyebut, mantan gubernur ini menerima suap dan gratifikasi Rp13 miliar terkait sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
14 jam lalu

Pengukuran Lahan di Makassar Berujung Ricuh, Warga Bentrok dengan Polisi

5 hari lalu

Viral Video Penyerangan di Makassar, Ternyata Anak SD Main Perang-perangan Pakai Kertas

8 hari lalu

Makassar jadi Kota Terpanas di Indonesia, Suhu Tembus 35,5 Derajat Celsius

9 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

11 hari lalu

Kecelakaan Maut di Maros, Minibus Tabrak Truk dan Kios hingga Sopir Tewas Terjepit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal