Nikahi Warga Sulsel Tapi Tak Punya Paspor, 2 WNA Filipina Dideportasi

Antara
WNA Asal Filipina dideportasi oleh pihak imigrasi Sulsel, Minggu (13/6/2021)

MAKASSAR, iNews.id - Dua warga negara asing (WNA) asal Filipina terpaksa dideportasi. Keduanya dideportasi lantaran menikah dan tinggal di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan meyalahi aturan seperti tak punya paspor.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida mengatakan kedua WN Filipina itu dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.

Keduanya Elina Rey alias Nursima (33) dari Kanim Makassar, dan Crisanto Madrigal alias Abdullah Javier (41) dari Rudenim Makassar.

"Keduanya sudah diterbangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta langsung ke Filipina," kata Dodi Karnida, Minggu (13/6/2021).

Dodi melanjutkan, deportasi itu merupakan hasil undangannya kepada Konsul Jenderal Filipina Manuel C Ayap yang ditindaklanjuti dengan kunjungan ke Makassar pada 8 dan 9 Juni 2021.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Peringatan Tsunami Dampak Gempa, Warga Tarakan Panik Selamatkan Diri ke Tempat Tinggi

57 tahun lalu

Gelombang Tsunami Terjang Sulut Dampak Gempa Besar, Ketinggian Bervariasi

57 tahun lalu

Gelombang Tsunami Terjang Pesisir Gorontalo Utara, Sejumlah Perahu Terseret Ombak

57 tahun lalu

Waspada Dampak Gempa Besar Filipina, Sirene Peringatan Tsunami Berbunyi di Gorontalo Utara

57 tahun lalu

Pasien RS Siloam Manado Dievakuasi akibat Guncangan Gempa Magnitudo 7,7

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal