MAROS, iNews.id - Kawanan begal sadis yang kerap beraksi di daerah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, beberapa bulan terakhir ini akhirnya di bekuk polisi, Selasa (07/11) lalu. Kelima pelaku begal yang diringkus aparat polisi dari Polres maros dan Polda Sulawesi Selatan ini terbilang cukup sadis dan tidak tanggung tanggung untuk melukai korbannya setiap melakukan aksi kejahatannya. Kawanan ini biasanya melukai korban dengan senjata tajam seperti sebilah golok dan busur panah.
Lima pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Tiga diantaranya terpaksa di lumpuhkan timah panas lantaran berusaha kabur saat hendak diringkus. Diketahui kelima kawanan begal ini masing-masing bernama, Syahril Nur (19 tahun), Nur Maarif Hidayat (19 tahun), Michael Patrick (19 tahun) Akbar Rajab (21 tahun) dan satu di antaranya yang tergolong masih di bawah umur yang berinisial NA (16 tahun).
Dalam menjalakan aksinya, kawanan begal sadis ini beraksi di beberapa titik di Kabupaten Maros. Dengan menggunakan kendaraan sepeda motor dan berbekal senjata tajam mereka menyerang korbannya. Kebanyakan korbannya adalah perempuan yang mengendarai sepeda motor yang pulang larut malam usai bekerja.
Kelima pelaku begal sadis ini berhasil bekuk oleh aparat kepolisian dari Tim Jatanras Polres Maros dan Resmob Polda Sulawesi Selatan di lokasi berbeda. Sebagian ada yang diringkus di area Kota Makassar dan sebagian lagi di wilayah Kabupaten Maros.
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Jufri Natsir mengatakan, kawanan begal ini ditangkap setelah polisi melakukan proses pengembangan berdasarkan laporan dari para korbannya. “Setelah kami lacak kurang lebih dua hari, akhirnya kami berhasil menangkap para pelaku di beberapa tempat berbeda,” ucapnya.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku sudah 11 kali menjalankan aksinya. Motor milik korban yang berhasil dirampas dijual dengan harga sekitar Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta. Hasil kejahatan tersebut pun digunakan untuk pesta miras bersama dengan rekan-rekan para tersangka.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah senjata tajam, berupa sebilah golok, busur panah beserta ketapelnya yang kerap digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Polisi juga mengamankan beberapa buah handphone beserta empat unit kendaraan sepeda motor milik pelaku. Akibat aksi kejahatannya, kelima pelaku begal sadis ini masih diamankan di Polres Maros. Para pelaku dikenakan pasal pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.