Hingga saat ini, belum ada laporan pidana resmi yang masuk ke meja penyidik kepolisian terkait kasus penganiayaan tersebut.
Polisi masih mengedepankan upaya diversi dan berharap kedua belah pihak dapat menempuh jalur damai secara kekeluargaan. Langkah restoratif ini diambil mengingat seluruh pelaku maupun korban masih berstatus anak di bawah umur dan usia sekolah.