Kompak, Camat di Makassar Enggan Tarik Retribusi Sampah dari Masyarakat

Sindonews
Vivi Riski Indriani
Truk sampah antri mengangkut sampah ke TPA. (Foto: Antara).

MAKASSAR, iNews.id - Camat se-Kota Makassar kompak tidak lagi menarik retribusisampah dari warga. Sebab selama ini belum ada aturan yang kuat soal penarikan uang untuk keperluan penanganan sampah.

Camat Rappocini, Hamri Hayya mengatakan, penarikan retribusi yang dilakukan pemerintah kecamatan sebetulnya tidak bisa dibenarkan. Karena aturan penunjangnya hanya peraturan wali kota, padahal semestinya bisa setingkat peraturan daerah (perda).

"Kami minta untuk segera dibuat perda, sebagai dasar menarik retribusi di masyarakat," kata Hamri kepada wartawan, Jumat (7/2/2020).

Menurut Camat Mariso, Harun Rani, retribusi yang ditarik kecamatan selama ini keliru. Karena masalah ini harusnya didukung dengan aturan yang lebih tinggi yakni perda.

"Retribusi kita cuma sampah, dasar kita menarik retribusi itu perwali," ujar dia.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
1 hari lalu

Viral Video Penyerangan di Makassar, Ternyata Anak SD Main Perang-perangan Pakai Kertas

5 hari lalu

Makassar jadi Kota Terpanas di Indonesia, Suhu Tembus 35,5 Derajat Celsius

5 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

7 hari lalu

Kecelakaan Maut di Maros, Minibus Tabrak Truk dan Kios hingga Sopir Tewas Terjepit

9 hari lalu

Kebakaran Hebat di Makassar, 5 Rumah Ludes Dilahap Api gegara Korsleting Listrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal