Kasus Korupsi Pembangunan Underpass di Makassar Ditutup karena Tersangka Tewas Kecelakaan

Sindonews.com
Muhammad Chaidir
Proyek pembangunan Jalan Underpass Mandai-Perintis Kemerdekaan Makassar. Foto : SINDOnews/Doc

MAKASSAR, iNews.idKasus korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan JalanUnderpass Mandai-Perintis Kemerdekaan Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dinyatakan ditutup. Tersangka kasus yang juga DPO dinyatakan tewas dalam kecelakaan lalu lintas.

Hal ini disampaikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Tersangka bernama Rosdiana tewas dalam kecelakaan di depan Pasar Mandai, Makassar, pada 1 Maret 2020 lalu.

Kepala Seksi Penerangan Kajati Sulsel, Idil mengatakan lantaran tersangka meninggal dunia, dengan demikian perkara korupsi tersangka dihentikan demi hukum sesuai pasal 109 ayat (2) KUHAP.

“Infonya tersangka meninggal dunai setelah ditabrak oleh sebuah mobil bus berjenis Volvo yang dikemudikan oleh Solo Sudianto," katanya.

Setelah dilakukan pengecekan di kediaman korban. Ternyata tersangka yang juga merupakan DPO Kejati Sulsel telah meninggal dunia.

Tersangka terjerat perkara korupsi dalam proyek pembebasan lahan pembangunan proyek Underpass Mandai-Perintis Kemerdekaan Makassar. Dia bersama mantan Kasubag Pertanahan Pemkot Makassar, Andi Rivai ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga telah melakukan suap menyuap.

Andi Rivai diduga kuat telah menerima sejumlah uang sebesar Rp200 juta dari Rosdiana selaku makelar tanah. Tak hanya itu, setelah diselidiki Kejaksaan Tinggi Sulsel, ditemukan juga ada indikasi salah bayar yang nilainya ditaksir mencapai Rp3,42 miliar.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
9 jam lalu

Terungkap! Tersangka Korupsi Bank Jatim di Jember Bakar Kantor demi Hilangkan Dokumen

10 jam lalu

Kejari Jember Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Bank Jatim, Negara Dirugikan Rp2,9 Miliar

2 hari lalu

2 Jenazah Korban KM Nurul Salsa Tenggelam Tiba di Makassar, Tim DVI Identifikasi Korban

8 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi PBG Gowa Berlanjut, Polisi Periksa Eks Pejabat Rujab Bupati

14 hari lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal