Joki Vaksin Covid-19 di Pinrang Ditetapkan Tersangka

Erwin Eka Pratama
Joki vaksin Covid-19 di Pinrang, Sulawesi Selatan, Abdul Rahim ditetapkan menjadi tersangka. (Foto: iNews/Erwin Eka Pratama)

PINRANG, iNews.id - Polisi menetapkan joki vaksin Covid-19 di PinrangSulawesi Selatan, Abdul Rahim sebagai tersangka. Dia dinilai menghalangi pelaksanaan vaksinasi Covid-19

Abdul Rahim menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Polres Pinrang, Rabu (29/12/2021). Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan meminta keterangan para saksi.

Usai pemeriksaan, Abdul Rahim ditetapkan sebagai tersangka.

"Saudara Abdul Rahim kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi.

Abdul Rahim dijerat pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Kendati menjadi tersangka, Abdul Rahim hanya dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan.

"Tidak kita tahan karena ancaman pidana hanya satu tahun," tuturnya.

Abdul Rahim membuat geger Pinrang karena mengaku 17 kali disuntik vaksin Covid-19. Dia menjadi joki vaksinasi 15 orang sejak Oktober hingga Desember dengan imbalan sejumlah uang.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wajo Geger, Perempuan 58 Tahun Ditemukan Tewas Membusuk dalam Rumah

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,9 Guncang Luwu Utara, Terasa hingga Poso

57 tahun lalu

Ketua DPW Sulsel Abdul Hayat Gani Didapuk Jadi Dewan Pembina KKDB, Perkuat Sinergi Tokoh Barru

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal