Dipanggil KPK, Istri Nurdin Abdullah Tolak Jadi Saksi untuk Suaminya

Antara
Gubernur Nurdin Abdullah saat dibawa penyidik KPK. (Foto: Antara).

MAKASSAR, iNews.id - Liestiaty Fachruddin yang merupakan istri Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah menolak diperiksa sebagai saksi untuk suaminya. Dia enggan datang untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Liestiaty dipanggil KPK pada Senin (24/5/2021) sebagai saksi dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

"Namun dia tidak hadir dan mengonfirmasi kepada penyidik dengan alasan menolak menjadi saksi untuk tersangka NA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (25/5/2021).

Namun tim penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan kepada Liestiaty sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yaitu Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin.

"KPK mengingatkan kewajiban sebagai saksi untuk kooperatif hadir dijadwal pemanggilan berikutnya," ujar dia.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
24 jam lalu

Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Terima Fee Rp10,8 Miliar hingga Saham Rp2,5 Miliar

1 hari lalu

Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditahan di Rutan KPK

1 hari lalu

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka Suap dan Gratifikasi

2 hari lalu

Kronologi Bupati Lombok Barat Ditangkap KPK, Sempat Nobar Final Piala Dunia 2026

2 hari lalu

Profil dan Biodata Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini yang Terjaring OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal