Bos Pallubasa Makassar Terancam 6 Tahun Penjara, Tersangka Kecelakaan Tewaskan Istri-Anak

Muhammad Nur Bone
Satlantas Polrestabes Makassar menetapkan Al Qadri (36) bos RM Pallubasa Serigala sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan istri dan anaknya di Jalan Tol Layang Reformasi Kota Makassar. (Foto: iNews/Leo Muhammad Nur)

MAKASSAR, iNews.id - Bos rumah makan Pallubasa Serigala Makassar Al Qadri (36) menjadi tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan ibu dan anak di Jalan Tol Layang Reformasi Kota Makassar 25 September lalu. Kedua korban merupakan istri dan anak tersangka.

Kasatlantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat mengatakan, penyidik telah merampungkan proses penyelidikan kecelakaan dengan menetapkan Al Qadri (36) sebagai tersangka. Berdasarkan gelar pekara, akibat kelalaiannya dalam mengemudikan mobil, mengakibatkan istri dan anaknya meninggal dunia yakni Nurjannah (35) serta Fadlan (7) meninggal dunia.

Dalam penanganan perkaranya, tersangka dijerat Pasal 310 KUHP ayat  4 dan 3 subsider Pasal 109 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujarnya, Jumat (11/10/2024).

Menurutnya, meski telah menjadi tersangka, yang bersangkutan tidak ditahan. Polisi punya pertimbangan tersangka kooperatif selama proses penyelidikan serta alasan kemanusian karena kedua korban merupakan keluarganya. Istri dan anak dari tersangka.

"Untuk tersangka kooperatif dan tidak ditahan," katanya.

Kecelakaan ini melibatkan mobil SUV mewah Land Cruisers berpelat nomor B 1539 CJH yang menabrak truk kontainer DD 8937 MP di Jalan Tol Layang Reformasi Kota Makassar Rabu 25 September 2024. Kronologi kecelakaan ketika mobil Land Cruisers yang dikemudikan Al Qadri memuat tiga orang penumpang yang merupakan satu keluarga bergerak dari arah utara ke selatan di Tol Layang Reformasi menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Saat di TKP mobil menabrak bagian belakang truk kontainer yang dikemudikan Wahyudi (36) di depannya atau sama-sama bergerak searah.

"Sesuai hasil olah TKP dengan alat TAA, mobil korban melaju 127 km per jam saat kecelakaan. Sesuai aturan batas kecepatan 80 km," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan di Bojonegoro, Pelajar 16 Tahun Tewas Terlindas Truk usai Gagal Menyalip

57 tahun lalu

Geber Motor Saat Antar Jenazah Berujung Tawuran di Makassar

57 tahun lalu

Kecelakaan Pikap Bawa 16 Penumpang dan Motor di Sumedang, Balita Tewas Belasan Luka

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Lamongan, Mobil Xenia Tabrak 2 Warga di Pinggir Jalan

57 tahun lalu

2 Anggota Geng Motor Sadis di Makassar Ditangkap, Terancam 20 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal