JAKARTA, iNews.id - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edwar Siregar mengingatkan KPU Kota Makassar agar menjalankan putusan Panwaslu Kota Makassar Nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 mengenai sengketa Pemilihan Wali Kota Makassar. Dalam putusan itu Panwaslu mengabulkan permohonan pasangan calon Mohammad Ramdhan ”Danny” Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi).
Fritz menegaskan, putusan Panwaslu bersifat wajib dan harus dilaksanakan oleh KPU daerah. Dengan demikian, Surat Keputusan KPU Makassar yang menjadikan pasangan Munafri Arifuddin - Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) sebagai calon tunggal di Pilwalkot Makassar tidak sah secara hukum.
"KPU Kota Makassar wajib melaksanakan putusan Panwaslu. Kita masih menunggu bagaimana respons KPU RI," ujar Fritz dalam diskusi Radio MNC Trijaya bertajuk “Kisruh Pilkada Makassar” di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).
Fritz menegaskan, pembatalan pencalonan pasangan DIAmi tidak sah apabila mengacu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa paslon didiskualifikasi karena empat alasan.