ASN di Pinrang Sudah Mulai Masuk Normal, Kecuali Mereka yang Rentan

Ichsan Anshari
ASN di Pinrang mulai bekerja normal setiap hari. (Foto: iNews/Ichsan Anshari).

PINRANG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Pinrang telah menerapkan kembali sistem bekerja di kantor bagi seluruh ASN. Para pegawai pun diminta mengikuti aturan jam kerja normal seperti sebelum pandemi Covid-19.

Kebijakan ini diambil karena angka kasus penularan Covid-19 di Kabupaten Pinrang sudah mulai menurun. Karena itu dikeluarkan surat edaran bupati terkait penyesuaian sistem kerja ASN.

Namun mereka yang masuk kategori rentan, dilihat dari usia dan memiliki penyakit bawaan diberikan pilihan untuk tetap bekerja dari rumah atau WFH.

"Tapi tetap harus ada surat keterangan bahwa yang bersangkutan ini masuk kategori rentan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang, Andi Budaya, Kamis (3/12/2020).

Menurut dia, tren kasus Covid-19 di daerah tersebut sudah menurun. Karena itulah Pemerintah Kabupaten Pinrang memastikan aktivitas bekerja para ASN sudah bisa diterapkan normal.

"Sebab di akhir tahun ini banyak sekali pekerjaan yang memang harus kita rampungkan," ujarnya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

57 tahun lalu

Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 3.000 ASN di Brebes Terancam Sanksi

57 tahun lalu

3 ASN Pemkot Bandung Kedapatan Langgar Aturan WFH, Keluyuran ke Luar Kota

57 tahun lalu

Pemkot Surabaya Terapkan WFH Setiap Jumat, ASN Diawasi Ketat Wajib Penuhi Kinerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal