Merasa Aman, Warga Bengkayang Serahkan Senpi ke Satgas Yonif 643/Wns

Irfan Ma'ruf
Seorang warga saat menyerahkan senpi jenis lantak ke Satgas Yonif 643/Wns. (Foto: Dispenad)

JAKARTA, iNews.id – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia, Batalyon Infanteri Mekanis 643/Wanara Sakti menerima satu pucuk senjata api (senpi) jenis lantak dari warga yang tinggal di Komplek Perumahan Divisi VII, Ledo I, Desa Semunying Jaya, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe mengatakan, senpi rakitan itu diserahkan secara sukarela oleh warga bernama Lisman (37), Jumat (12/4/2019).

Penyerahan senjata berawal dari sosialisasi Danpos Kumba Semunying Lettu Inf M Farizal Agam. Dalam penyampaiannya, diinformasikan jika memiliki senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Mendapat inforasmi dan sudah merasa aman dengan adanya keberadaan Satgas Pamtas, Lisman pun menyerahkan senpi miliknya.

"Warga secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan tersebut. Saat ini, senjata apinya telah diamankan di Pos Kotis Satgas Yonif M 643/Wns," ujar prajurit lulusan Akmil tahun 1997 tersebut.

Kapendam mengajak warga lainnya juga berbuat hal serupa jika masih ada yang menyimpan atau memiliki senpi llegal. Senjata itu dapat diserahkan ke aparat keamanan terdekat.

"Bagi masyarakat yang masih memiliki senjata api jenis apapun, kami imbau untuk menyerahkan kepada aparat keamanan. Karena hal itu bisa membahayakan diri sendiri dan juga orang lain," kata Kapendam.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

TNI AD Investigasi Peluru Nyasar Lukai 2 Warga di Kampus UNP, Libatkan Polda Sumbar

57 tahun lalu

Kronologi Prajurit TNI Tewas Ditembak Sesama Prajurit di Palembang, Berawal dari Cekcok

57 tahun lalu

TNI AD Bantu Bersihkan Sekolah Terdampak Bencana di Tapteng dan Tapsel

57 tahun lalu

TNI AD Bangun Jembatan Gantung Lo Pasir Banyumas, Program Prabowo Sejahterakan Warga

57 tahun lalu

Kasus Kematian Prada Lucky, 17 Anggota TNI Divonis 6-9 Tahun Penjara dan Dipecat 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal