Wabup Yalimo Penabrak Polwan hingga Tewas Tetap Ikut Tahapan Pilkada

Chanry Andrew Suripatty
Antara
Wabup Yalimo Erdi Dabi diamankan polisi. (Foto: iNews/Chanry Andrew Suripatty)

WAMENA, iNews.id - Wakil Bupati (Wabup) Yalimo Erdi Dabi yang menabrak seorang polwan hingga meninggal dunia di Kota Jayapura, Provinsi Papua, tetap mengikuti tahapan Pilkada Kabupaten Yalimo Tahun 2020. Pasalnya, status calon petahana berusia 31 tahun itu masih tersangka.

Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen mengatakan, jika sudah ada keputusan pengadilan yang mengikat, barulah KPU Yalimo menindaklanjuti pada pencalonan Erdi Dabi di Pilkada Serentak 2020 sesuai ketentuan yang ada.

"Namun karena masih tersangka, yang bersangkutan masih tetap diikutkan dalam tahapan pilkada," kata Yehemia, Jumat (18/9/2020).

Erbi Dabi merupakan satu dari dua kandidat calon bupati yang telah mendaftar ke KPU Yalimo. Wabup Yalimo ini maju sebagai calon kepala daerah dengan pasangannya, melawan bupati Yalimo. Erbi diketahui telah mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan di Jayapura.

Menurut Yehemia, Erbi Dabi bisa mendelegasikan perwakilan jika ada tahapan pilkada yang mengharuskan calon hadir.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Pikap Bawa 16 Penumpang di Sumedang, Korban Bergeletakan

57 tahun lalu

Pemotor Perempuan Tewas Kecelakaan di Madiun, Diduga Tersangkut Kabel Listrik yang Putus

57 tahun lalu

Tikungan Berbahaya di Ponorogo, Truk Ekspedisi dan Pikap Tabrakan

57 tahun lalu

Kecelakaan di Bundaran Taman Pelangi Surabaya, Truk Penuh Muatan Terguling

57 tahun lalu

Pilu! 5 Korban Tewas Ledakan Bom PD II di Biak Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal