Tangkap Harun Gobai, Polri Tegaskan Tindak Akun-akun yang Propagandakan KKB

Sindonews
Andi Mohammad Ikhbal
Satgas Siber Operasi Nemangkawi menangkap Harun Gobai atas kasus dugaan ujaran kebencian di Mes Ridje Camp Barak U PT Freport Mile 72. (Foto: Istimewa)

MIMIKA,iNews.id - Satgas Operasi Nemangkawi telah melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Enago Womaki atas nama Harun Gobai (32). Harun kerap menebar kebencian dan mempropagandakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) melalui akun Facebooknya.

Polri berhasil menangkap yang bersangkutan  di Mess Ridje Camp Barak U PT Freport Mile 72, Tembagapura, Mimika, Papua pada Rabu (5/5/2020) malam. Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti satu unit handphone merk Samsung Galaxy A20S warna merah.

Kasatgas 3 Humas Operasi Nemangkawi, Kombes Pol, M. Iqbal Alqudusi mengatakan, jajarannya bakal terus menindak pemilik akun-akun provokasi, yang berpotensi meresahkan rakyat Bumi Cenderawasih. Karena itu, pihaknya meminta masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial. 

"Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap akun-akun provokasi yang menimbulkan kebencian, permusuhan berdasarkan SARA. Saat ini tersangka ke Polres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan. Polri akan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti dan berkoordinasi dengan pengacara tersangka dan saksi-saksi ahli," kata Iqbal.

Penangkapan Harun Gobai, yang diketahui warga Jalan Perintis RT002/RW000, Kelurahan Perintis, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika berdasarkan LP/250/V/2021/PAPUA/Res Mimika, tanggal 04 Mei 2021. Harus harus diamankan karena diduga telah melanggar tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 45 a ayat (2) jo pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11/2008.

Harun Gobai pemilik akun Facebook atas nama Enago Womaki memposting tulisan yang mengandung ujaran kebencian pada, 20 April 2021 pukul 03.42 WIT. Lalu Harun Gobai kembali memposting ujaran kebencian pada 26 Juli 2020 pukul 15.29 WIT.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
57 tahun lalu

7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat

57 tahun lalu

Tegas! Polres Mamberamo Tengah Pecat Briptu Edwin

57 tahun lalu

Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian

57 tahun lalu

Kabar Duka, Kepala SPN Polda Kalbar Kombes Bestari Hamonangan Harahap Meninggal

57 tahun lalu

Mudik Lebaran 2026, Polda Jateng Hadirkan TAC dan Layanan AI Chat Sipolan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal