Polisi Larang Warga Mimika Bunyikan Petasan saat Natal dan Tahun Baru 2021

Antara
Kapolres Mimika menjelaskan penemuan granat oleh pekerja jembatan di Timika. (Foto: Antara).

TIMIKA, iNews.id - Polisi melarang warga di Kabupaten Mimika, Papua, membunyikan petasan menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021. Sesuai aturan tidak diperbolehkan menjual dan membunyikan petasan, kecuali kembang api.

"Masyarakat harus bisa membedakan mana yang bolehkan, mana yang tidak. Kalau petasan itu dilarang. Ada aturannya. Yang diperbolehkan itu cuma kembang api," kata AKBP Era Adhinata di Kota Timika, Minggu (13/12/2020).

Karena itu, petugas kepolisian akan mengecek di tempat-tempat yang menjual petasan dan kembang api yang ada di Kota Timika.

"Petasan itu dilarang karena menimbulkan bunyi yang besar sehingga sangat mengganggu kenyamanan warga. Izin produknya tidak ada," ujar dia.

Kapolres meminta dukungan dari seluruh warga Mimika agar ikut terlibat aktif dalam upaya menjaga dan menciptakan situasi yang aman dan damai selama Desember ini.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! Pencari Kepiting Bakau di Mimika Diterkam Buaya, Hilang Diseret ke Dalam Sungai

57 tahun lalu

Studi Banding ke Mimika, Legislator Perindo Boven Digoel Dorong Perda Perlindungan Naker

57 tahun lalu

Mencekam! OPM Serang Warga Tembagapura, Anak Perempuan Tewas Ditembak

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut 2 Motor Tabrakan di Mapurujaya Mimika, 2 Orang Tewas

57 tahun lalu

Terkuak! Ini Identitas Anggota KKB Buron Penembakan Warga Sipil di Puncak Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal