Pengunjung Raja Ampat Wajib Kantongi Sertifikat Vaksin Covid

Antara
Ilustrasi vaksinasi Covid. (Foto: Antara).

WAISAI, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan setiap orang yang berkunjung ke daerah tersebut milik sertifikat vaksin Covid-19. Kebijakan ini resmi berlaku sejak 3 Juli lalu.

Aturan itu mengacu pada Surat Edaran No 440/377/Setda tentang pelaksanaan vaksinasi sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Raja Ampat.

Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre Julius William Manuputy mengatakan, kebijakan tersebut merupakan kesepakatan bersama guna melindungi daerah dari wabah corona.

"Meskipun ada yang tidak setuju, tetap dijalankan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Terutama melindungi Raja Ampat dari penyebaran virus corona," kata AKBP Andre di Kota Waisai, Senin (5/7/2021).

Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Raja Ampat yang belum vaksinasi segera divaksin guna melindungi diri dari penyebaran Covid-19.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,2 Guncang Raja Ampat Papua Barat Daya

57 tahun lalu

Kisah Pilu Anak Oknum Pejabat Raja Ampat, Jadi Korban Kekerasan Seksual sejak Usia 5 Tahun

57 tahun lalu

Pengakuan Mengejutkan Anak Oknum Pejabat Raja Ampat, Bongkar Kebejatan Ayah Kandung

57 tahun lalu

Kasus Bocah SD di Raja Ampat Tertembak di Sekolah, Polisi Amankan Siswa SMP

57 tahun lalu

Viral! Bocah SD di Raja Ampat Diduga Jadi Korban Penembakan OTK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal