Pengamanan Proyek Tanpa Diketahui Atasan, Danki Distrik Gome Diproses Hukum

Antara
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komandan Kompi (Danki) Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua menjalani proses hukum. Danki Distrik Gome diproses karena menyembunyikan kegiatan pengamanan proyek galian pasir di wilayah tersebut tanpa sepengetahuan atasan.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan, akan menindak tegas prajurit yang menjalankan tugas tanpa perintah atasan. 

"Proses hukum sudah dimulai karena lokasinya sehingga proses penyidikan memerlukan waktu lebih panjang karena untuk ke lokasi tidak bisa terlalu bebas. Namun prosesnya terus berlanjut," ujar Andika di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Dia menuturkan, Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) mengatur sanksi bagi prajurit TNI yang tidak menaati perintah dinas.

"Kalau kami ada landasan hukum, apakah hanya (dikenakan) Pasal 103 KUHPM atau bahkan KUHP, jika ditemukan tindak pidana lainnya," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapten Zulmi Gugur di Lebanon, Panglima TNI Jamin Hak Keluarga dan Kenaikan Pangkat

57 tahun lalu

Update Korban Longsor Cisarua, 19 Prajurit Marinir Dievakuasi 3 Masih Hilang

57 tahun lalu

2 Polisi Gugur Tertabrak Truk di Cisarua, Panglima TNI: Sedang Diselidiki

57 tahun lalu

Kapolri Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Tekankan Sinergi TNI-Polri untuk Indonesia Emas 2045

57 tahun lalu

Rekam Jejak Mayjen Hendy Antariksa Pangdam I/Bukit Barisan, Jenderal Kopassus SAT-81 Gultor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal