Mahfud MD: Pemerintah Perpanjang Dana Otsus Papua

Antara
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: iNews.id).

JAYAPURA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD, menyebut pemerintah memperpanjang kebijakan dana otonomi khusus Papua. Namun akan ada revisi di sejumlah pasal undang-undang otsus.

Dia mengatakan, draf revisi Undang-Undang Otsus saat ini sudah diserahkan ke DPR. Adapun pasal-pasal yang dikaji kembali di antaranya pasal 76 terkait pemekaran daerah provinsi yang memungkinkan menjadi lima.

"Ada revisi dua pasal. Yaitu Pasal 34 dan Pasal 76 tentang pemekaran," kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa (30/3/2021).

Realisasi Inpres No 9 Tahun 2020, kata dia, pemerintah juga mengeluarkan Kepres No 20 Tahun 2020 yang menyoal adanya tim koordinasi terpadu percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.

Kepres ini juga mengatur soal pembentukan tim hukum untuk melaksanakan penelitian penggunaan dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat.

Sebab pembangunan di Papua masih belum efektif. Penyebabnya, antara lain situasi keamanan yang tidak kondusif, masih tingginya kasus korupsi. Selain itu belum integrasi sejumlah program pemerintah.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Soroti Kasus Gus Yaqut, Mahfud MD: Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Demo Tuntut Pemekaran Luwu Raya Ricuh, 7 Satpol PP Sulsel Luka Terkena Lemparan Batu

57 tahun lalu

Komite Reformasi Kepolisian Bentukan Prabowo Akan Diisi 9 Orang, Mahfud MD Ikut Bergabung

57 tahun lalu

Pengamat Unair Sebut Mahfud MD Potensi Kuat Dipilih jadi Menko Polkam

57 tahun lalu

Mahfud MD Berikan Komentar Menohok Putusan PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Anwar Usman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal