Keluar Rumah di Atas Jam 8, Warga Jayapura Akan Dikenakan Sanksi Tilang

Rolly Sitanggang
Petugas Covid-19 Kota Jayapura lakukan swiping setiap malam

JAYAPURA, iNews.id - Warga Kota Jayapura, Papua yang keluar rumah di atas pukul 20.00 WIB akan dikenakan sanksi tilang di tempat oleh petugas Covid-19.

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru mengatakan Swiping ini akan dilakukan setiap hari sejak tanggal 3 Mei 2020. Sanksi yang diberikan adalah surat teguran namun jika kedapatan lagi akan di proses secara hukum sesuai ketentuan yang ada.

"Setiap malam kami melakukan swiping dan untuk malam senin, selasa, dan rabu kami masih beri keringanan berupa himbauan, dan sosialisasi, tapi jika masih melanggar di hari berikutnya akan kami tilang,” kata ketua gugus tugas Covid-19, kepada iNews.id (6/5/2020).

Hal senada juga disampaikan oleh Wakapolresta Jayapura, Kompol Heru Hidayanto. Dia mengatakan, pasal yang akan diberlakukan untuk pengendara yang melanggar aturan masih dikaji apakah menggunakan pasal KUHP ataukah pasal tanggap darurat kesehatan.

"Untuk sanksinya kami akan rapatkan lagi apakah menggunakan KUHP atau menggunakan darurat kesehatan. Setelah itu, kami akan mengeluarkan sanksi yang pas terkait dengan pemberlakuan jam malam ini,” ujarnya.

Editor : Herawati Herawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ada Kebijakan Jam Malam, Warga Papua Diminta Tingkatkan Siskamling

57 tahun lalu

Update Hari Ini 5 Mei, Pasien Positif Corona di Papua 247 dan Papua Barat 49 Orang

57 tahun lalu

Update Corona Papua 4 Mei: Pasien Positif Tetap 240, Sembuh 48 dan Meninggal 6 Orang

57 tahun lalu

Kabar Baik di 24 Agustus, 85 Pasien di Sumsel Sembuh dari Covid-19

57 tahun lalu

Tambah 64, Pasien Covid-19 yang Sembuh di Sumsel Capai 1.515 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal