Kasus Video Mesum Mantan DPRD Mimika, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Antara
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal. (Foto: Antara)

JAYAPURA, iNews.id - Polda Papua menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penyebaran video mesum mantan anggota DPRD di Kabupaten Mimika, Papua. Mereka terancam sanksi pidana karen melanggar Undang-Undang ITE.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal mengatakan, penyidik subdit V siber ditreskrimsus telah menggelar perkara pada Senin (12/10/2020) dan menetapkan sejumlah tersangka kasus penyebaran video mesum tersebut.

"Lima orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Papua, Selasa (13/10/2020).

Kelimanya masing-masing berinisial VM, UY, PYM, EO, dan DW. Mereka dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Polisi telah melakukan penyelidikan terhadap 11 prang saksi dan melacak ke mana saja video tersebut disebarluaskan. Setelah ini penyidik akan memanggil lima ornag tersangka untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Tentunya para penyidik segera melayangkan surat panggilan kepada para tersangka," katanya.

Sebelumnya mantan anggota DPRD Mimika melapor ke Polda Papua karena video mesumnya bersama seorang perempuan tersebar luas ke publik. Dia mengaku dijebak oleh oknum pejabat pemerintah, diduga untuk mencemarkan nama baiknya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! Pencari Kepiting Bakau di Mimika Diterkam Buaya, Hilang Diseret ke Dalam Sungai

57 tahun lalu

Cegah Perang Suku Meluas, Polda Papua Terjunkan 3 SSK Brimob ke Wamena

57 tahun lalu

Studi Banding ke Mimika, Legislator Perindo Boven Digoel Dorong Perda Perlindungan Naker

57 tahun lalu

Polisi Amankan 14 Orang usai Laga Ricuh di Stadion Lukas Enembe

57 tahun lalu

Mencekam! OPM Serang Warga Tembagapura, Anak Perempuan Tewas Ditembak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal