Dewan Adat Papua Berharap Tersangka Ujaran Rasisme Dihukum Berat

Antara
Sekretaris Dewan Adat Papua John Gobay. (Foto: Antara).

JAYAPURA, iNews.id - Dewan Adat Papua berharap tersangka kasus ujaran kebencian bernada rasisme dihukum berat. Tujuannya agar menimbulkan efek jera, sehingga kejadian tersebut tidak terulang kembali.

Sekretaris II Dewan Adat Papua, John Gobay mengatakan, pelaku tersebut semestinya tidak hanya dijerat Undang-Undang ITE. Tapi juga Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Kami berharap dengan hukuman yang berat akan memberikan efek jera dan tidak ada lagi warga yang mengeluarkan postingan di media sosial berbau rasisme," kata John di Kota Jayapura, Papua, Rabu (27/1/2021).

Menurut dia, polisi harus tegas menindak pelaku yang terlibat kasus rasisme. Sebab masalah serupa sudah terjadi berulang kali, bukan hanya terhadap Natalius Pigai.

Selain itu, John mengatakan, Dewan Adat Papua juga meminta masyarakat tidak sampai terprovokasi dengan kasus yang menimpa aktivits Natalius Pigai ini.

"Karena polisi telah memproses hukum oknum tersebut," katanya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

20 Orang Tewas di Papua, Menteri HAM: Butuh Keputusan Politik Tingkat Tinggi Atasi Konflik

57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Polda Jabar Perpanjang Penahanan Resbob Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal