Dia menjelaskan, bom peninggalan Perang Dunia II memiliki karakteristik berbeda dengan bahan peledak industri yang memiliki masa pakai tertentu. Selama komponen peledaknya masih aktif dan lengkap, benda tersebut tetap berbahaya meski sudah sangat lama.
“Bom-bom yang kami tangani saat ini masuk kategori high explosive atau memiliki daya ledak tinggi. Karena masih mengandung bahan peledak aktif, langkah yang paling tepat adalah melakukan disposal melalui peledakan terkendali guna memastikan seluruh kandungan bahan peledaknya musnah dan tidak lagi membahayakan masyarakat,” kata AKP Sem.
Dalam pelaksanaan disposal, Tim Jibom menerapkan prosedur pengamanan ketat. Petugas menetapkan radius steril sejauh 300 meter dari lokasi pemusnahan untuk mengantisipasi dampak ledakan dan serpihan.
AKP Sem menegaskan, pemusnahan secara terkendali merupakan metode paling aman. Cara ini dilakukan untuk menghilangkan ancaman dari bom dan proyektil yang masih mengandung bahan peledak aktif.
Polres Biak Numfor dan Tim Jibom Polda Papua berharap kegiatan ini meningkatkan kewaspadaan masyarakat. Apalagi, benda-benda peninggalan Perang Dunia II masih kerap ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Biak Numfor.
Masyarakat diminta tidak mengambil risiko saat menemukan benda mencurigakan. Penanganan harus dilakukan oleh aparat yang memiliki kemampuan dan peralatan khusus.