Sebarkan Hoax Soal Bentrokan di Ambon, Perempuan Ini Ditangkap Polisi

Antara
Ilustrasi lawan hoax. (Foto: Okezone)

AMBON, iNews.id - Direktorat Reskrimsus Polda Maluku bersama tim buser Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease meringkus seorang perempuan berinisial AS (25), pemilik akun facebook Hasna Husna atas dugaan menyebarkan berita bohong.

"Berita bohong yang disebarkan pelaku As terkait dengan bentrokan antarwarga di Air Salobar dengan Benteng Atas, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) yang terjadi pada Rabu, 4 April 2018, kemarin," kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan di Ambon, sebagaimana dilansir dari Antara, Jumat (6/4/2018).

Menurut Kombes Firman, polisi mengamankan yang bersangkutan pada Kamis, 5 April 2018, dinihari sekitar pukul 02.00 WIT, atau beberapa jam setelah pelaku melakukan postingan dan kembali menghapusnya. Pelaku diketahui tinggal bersama keluarganya di lokasi yang berdekatan dengan kejadian bentrokan.

"Ketika dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku melakukan postingan berita yang tidak benar melalui akun FB dan dia mengaku tidak ada paksaan dari pihak mana pun," katanya.

Namun yang jelas kasus ini masih dalam proses pengembangan dan penyelidikan polisi untuk mencari tahu apa motif dari pelaku untuk menyebarkan berita yang sifatnya hoax.

Pelaku akan dijerat melanggar pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Meski sudah ditahan polisi dan sementara menjalani pemeriksaan, pelaku juga telah menulis surat pernyataan permohonan maaf secara resmi kepada masyarakat Maluku atas postingan bernada hoax yang disebarkannya.

Dalam postingannya tersebut pelaku menyebutkan bahwa dirinya mengakui kesalahannya dengan memposting informasi yang tidak benar mengenai bentrokan Ambon.

"Saya mengaku kesalahan saya yang telah memposting informasi tidak benar mengenai bentrokan di Kota Ambon di akun FB saya, dan postingan ini sesuai keinginan saya dan sifatnya provokasi" tulisnya.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan Merkuri 825 Kg di Ambon, 2 Tersangka Ditahan

57 tahun lalu

Penampakan 2 Pembunuh Nus Kei Jadi Tersangka, Dijebloskan ke Rutan Polda Maluku

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Tampang 2 Terduga Pembunuh Nus Kei Ketua Partai Golkar Maluku Tenggara

57 tahun lalu

Mencekam! Kronologi Ketua Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

57 tahun lalu

Oknum ASN Kejaksaan di Maluku Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal