Polda Maluku Utara Pecat 7 Personel usai Apel Gabungan

Antara
Pemberian penghargaan kepada anggota Polda Maluku Utara. (Foto: Antara).

TERNATE, iNews.id - Polda Maluku Utara memecat tujuh personelnya usai apel gabungan. Mereka mendapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atas pelanggaran yang dilakukan.

Pemecatan ini bersamaan dengan pemberian penghargaan (reward) kepada personel atas dedikasinya dalam mendukung program vaksinasi Covid-19.

"Selain reward, dalam apel gabungan tersebut juga dirangkaikan dengan pemberian punishment kepada tujuh personel," kata Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Risyapudin Nursin, di Kota Ternate, Selasa (5/10/2021).

Ketujuh personel Polda Malut yang disanksi pemecatan, yakni Bripka Raniandini Yasa (Yanma), Bharatu Septian Munawar (Brimob), Brigpol Mochamad Cholid dan Briptu Rahman Hartanto (Polres Ternate).

Lalu Bripda Muh Taufan Madra (Polres Halmahera Barat), Briptu Abdul Taher Sepa (Polres Halmahera Tengah), dan Brigpol Ridwan Anhar (Polres Tidore Kepulauan).

Pemecatan ini menjadi bukti bahwa institusi Polri tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, baik itu anggota Polri maupun masyarakat. Bila ada pelanggaran hukum akan dikenakan sanksi.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Promosi Bintang Dua, Brigjen Arif Budiman Ditunjuk Jadi Kapolda Maluku Utara

57 tahun lalu

Kadus di Banjarnegara Masuk Rumah Bidan Lewat Jendela, Digeruduk Warga Tuntut Dipecat

57 tahun lalu

3 ASN Gianyar Dipecat Tidak Hormat, Tersandung Narkoba dan Mangkir Kerja

57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 4,6 Guncang Ternate Maluku Utara

57 tahun lalu

Tragis! Kebakaran Rumah di Ternate, Pelajar 14 Tahun Tewas Terjebak dalam Kamar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal