Oknum Anggota Polres Tual Dituduh Aniaya Orang dengan Gangguan Jiwa

Dheddy Rumangun
Warga yang memiliki riwayat gangguan jiwa jadi korban penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Polres Tual. Keluarga korban memutuskan melaporkan oknum tersebut ke polisi, Senin (19/7/2021). Foto: Istimewa

TUAL, iNews.id - Seorang oknum anggota polisi berinisial IHS dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap warga yang memiliki latar belakang mengidap gangguan jiwa. Pihak keluarga korban memilih untuk melapor polisi karena oknum tersebut sudah tiga kali melakukan penganiayaan.

Wakapolres Tual, Kompol Syahirul Awab memastikan akan memproses laporan tersebut. Dia bahkan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga.

"Apabila laporan sudah masuk kita akan proses. Tidak dibenarkan seorang anggota polisi melakukan penganiayaan kepada masyarakat," kata Syahirul, Senin (19/7/2021).

Salah seorang anggota keluarga menyebutkan korban pernah dianiaya dua kali pada 2020. Sedangkan kasus terbaru terjadi pada Sabtu (17/7/2021) malam di kompleks pemda Kabupaten Malra sekitar pukul 18.30 WIT, yang membuat kepala korban bengkak dan berdarah.

"Keluarga memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Tual," kata pelapor, Butros Butros Alam Beruat.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

57 tahun lalu

Viral Penganiayaan Pasutri di Deli Serdang! Wanita Hamil Ditendang, 2 Pria Ditangkap 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal