Langgar Prokes Covid, 64 Pengendara di Ternate Terjaring Operasi Yustisi

Antara
Sejumlah warga terkena razia, karena melanggar protokol kesehatan. (Foto: Antara)

TERNATE, iNews.id - Sebanyak 64 orang pengendara di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) dikenakan sanksi di tempat. Mereka tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes). 

"Mereka yang dikenakan sanksi dengan denda Rp50.000 per orang. Totalnya Rp800.000," kata Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Ternate, Arif A Gani, Rabu (10/3/2021).

Kegiatan operasi yustisi pendisiplinan prokes bertempat di Jalan Merdeka, Belakang Benteng Oranje, Kelurahan Santiong, Ternate Tengah. Operasi digelar sejak pukul 09.00 WIT. 

Arif menyatakan, 16 dari 64 pelanggar dikenakan sanksi denda. Sementara 33 orang mendapat sanksi sosial. Sementara 15 orang lain mendapat teguran lisan.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nobar Film 'Pesta Babi' di Unkhair Ternate Dibubarkan TNI, AJI Protes Keras 

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat di Asrama Haji Ternate, 4 Mobil Damkar Dikerahkan

57 tahun lalu

Jasad Jurnalis Metro TV Korban Speedboat Meledak Dibawa ke Rumah Duka di Desa Bisui

57 tahun lalu

Jasad Jurnalis Metro TV Sahril Helmi Korban Speedboat Meledak Ditemukan

57 tahun lalu

Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Kios di Ternate, Warga Marah karena Pemerintah Dinilai Lalai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal