Dipecat gegara Perselingkuhan, Mantan Polwan Gugat Kapolda Malut ke PTUN

Antara
Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Pol Risyapudin Nursin. (Foto: Antara: Abdul Fatah)

TERNATE, iNews.id - Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Pol Risyapudin Nursin digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. Penggugatnya yakni mantan polisi wanita (Polwan) berinisial Bripka R terkait dengan Pemberhentian Tidak dengan Terhormat (PTDH) atau pemecatan.

Kabid Hukum Polda Malut Kombes Pol Yudi Rumantoro yang dikonfirmasi menyampaikan jika saat ini pihaknya sedang bersidang di PTUN Ambon terkait laporan mantan anggota Polwan Polda Malut tersebut.

"Hasilnya belum ada, masih menyerahkan dokumen administrasi yang kurang dilengkapi, terus berproses," ujar Yudi, Kamis (20/1/2022).

Selain itu untuk sidang berikutnya akan dilaksanakan secara daring (zoom) karena PTUN berlokasi di Kota Ambon. Apabila sudah final, baru pihaknya akan datang ke PTUN Ambon untuk mengikuti sidang secara langsung.

Dia mengaku masih belum mengetahui pasti materi gugatan yang diajukan Bripka R. Sebab masih terdapat kekurangan dan belum dapat untuk menggugat Skep pemecatan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
22 hari lalu

Sidang Hak Angket DPRD Gowa, Bupati Husniah Bantah Isu Selingkuh

2 bulan lalu

Promosi Bintang Dua, Brigjen Arif Budiman Ditunjuk Jadi Kapolda Maluku Utara

2 bulan lalu

Kadus di Banjarnegara Masuk Rumah Bidan Lewat Jendela, Digeruduk Warga Tuntut Dipecat

2 bulan lalu

3 ASN Gianyar Dipecat Tidak Hormat, Tersandung Narkoba dan Mangkir Kerja

3 bulan lalu

Sadis! Suami Diduga Selingkuh Bacok Istri di Mimika gegara Dituntut Denda Adat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal