ASN di Maluku Diminta Tak Ikut Politik Praktis dalam Pilkada 2020

Antara
Ilustrasi pelanggaran pilkada. (Foto: Istimewa)

AMBON, iNews.id – Aparatur sipil negara (ASN) diminta tidak terlibat politik praktis dalam Pilkada Serentak 2020 9 Desember mendatang. Sudah menjadi keharusan bahwa setiap ASN harus bersikap netral.

"Saya meminta ASN haruslah tetap bersikap netral, dan perlu diingat bahwa sudah ada aturan tata pemerintahan yang disepakati dan itu sudah diatur dalam Undang-undang," kata anggota DPRD Maluku, Fauzan Alkatiri, Senin (2/11/2020).

Menurut dia, jika ASN tidak bersikap netral maka itu bukan saja berpengaruh pada calon kepala daerah, tetapi juga untuk pelayanan publik. Para penyelenggara pilkada serentak diminta untuk lebih meningkatkan pengawasannya.

“Kalau memang ditemukan ada oknum ASN yang berpolitik praktis, maka sudah semestinya dijatuhi sanksi tegas. Agar hal tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi yang lain,” katanya.

Dia berharap jangan sampai keterlibatan ASN, menyebabkan masyarakat menjadi terkotak-kotak. Maka dari itu, pelanggara tersebut harus dihindari.Selain itu juga ada fenomena baru saat pilkada, karena berbagai bantuan dari pemerintah kepada UMKM misalnya, dijadikan sebagai komoditi untuk menarik simpati masyarakat. Menurutnya, kasus seperti ini sudah terjadi pada beberapa kabupaten.

"Saat dilakukan pemberian bantuan pemerintah seperti itu, ternyata ada intervensi politik yang dimainkan. Seolah-olah bantuan itu datangnya dari calon kepala daerah yang sedang bertarung di pilkada, dimana praktik seperti ini biasanya dimainkan oleh oknum ASN," katanya.

Guna mencegah praktik seperti ini, dia meminta perhatian Gubernur Maluku, Murad Ismail agar melakukan pemantauan serta evaluasi agar ASN agar tidak berpolitik praktis.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Gempa Terkini M 5,0 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

57 tahun lalu

Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 3.000 ASN di Brebes Terancam Sanksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal