88 Burung Nuri Tanimbar Dilepaskan, Sitaan Perdagangan Satwa Liar di Kota Saumlaki​

Antara
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Seksi Konservasi Wilayah III Saumlaki dan Kepolisian Resor Tanimbar melepaskan 88 burung nuri tanimbar (eos reticulata). (Foto: Antara).

AMBON, iNews.id - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Seksi Konservasi Wilayah III Saumlaki dan Kepolisian Resor Tanimbar melepaskan 88 burung nuri tanimbar (eos reticulata). Burung tersebut dilepaskan di Hutan Desa Amdasa, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Rabu (18/5/2022).

Seto, petugas polisi hutan mengatakan, burung nuri tanimbar yang dilepas di Hutan Desa Amdasa merupakan sitaan dari pelaku kejahatan perdagangan satwa liar di Kota Saumlaki.​

"Pelepasliaran dilakukan dari pihak BKSDA juga Polres, plus disaksikan oleh pelakunya langsung," ujar Seto, Kamis (19/5/2022).

Dia menuturkan, aparat Polres Tanimbar masih menyelidiki kasus perdagangan satwa liar tersebut. Burung nuri tanimbar, kata dia termasuk satwa liar yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Organisasi konservasi International Union for Conservation of Nature (IUCN) memasukkan burung nuri itu dalam daftar satwa yang hampir terancam punah.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
10 hari lalu

Tragedi di Hutan Pelalawan Riau, Bocah 12 Tahun Tewas Diserang Harimau Sumatra

14 hari lalu

Kisah Gajah Sumatra Tua di Pelalawan, Hidup Soliter dan Tetap Bertahan di Alam Liar

17 hari lalu

Polres Mesuji Ungkap Daging Tapir yang Disembelih Pelaku Dibagikan ke Warga Sekitar

17 hari lalu

4 Penyembelih Tapir di Mesuji Ditangkap, 2 Buron

17 hari lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal