Tega, Pemerintah Potong Insentif Tenaga Kesehatan hingga 50 Persen

Rina Anggraeni
Dua petugas medis kelelahan, keduanya duduk di depan kamar jenazah RSUD dr. R Soetrasno. (iNews/Musyafa Musa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memotong besaran insentif untuk para tenaga kesehatan hingga 50 persen. Padahal, selama ini tenaga kesehatan merupakan garda terdepan melawan pandemi Covid-19.

Pemotongan insentif itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: S-65/MK.02/2021 soal Ketetapan Besaran Insentif Tenaga Kesehatan. SK itu diteken Menkeu Sri Mulyani pada 1 Februari 2021.

Dalam SK itu, besaran insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp7,5 juta, dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Rp6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp5 juta, bidan dan perawat Rp3,75 juta, dan tenaga kesehatan lainnya Rp2,5 juta.

Jika dibanding tahun 2020, dokter spesialis bisa mendapatkan insentif Rp15 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, dan tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta.

"Besarannya berlaku mulai Januari hingga Desember 2021. Dan dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penanganan pandemi Covid-19," kata Sri Mulyani, Kamis (4/2/2021).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Begal Sadis di Jeneponto Ditangkap, 2 Nakes Jadi Korban hingga Patah Tulang

57 tahun lalu

Update 4 Nakes Diserang KKB di Tambrauw, 2 Tewas 2 Selamat Lari ke Pos TNI

57 tahun lalu

Jalan Terjal Menkeu Purbaya, Meniti Karier dari Teknik Elektro ITB hingga Jadi Ekonom Senior

57 tahun lalu

400 Nakes Demo di Kantor Bupati Brebes, Tuntut Pencairan TPP sejak Januari

57 tahun lalu

Pangdam XVII/Cenderawasih Jenguk Guru dan Nakes Korban Kebrutalan OPM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal