Tak Taat Prokes, 2 Kafe di Bandarlampung Disegel 3 Hari

Antara
Ilustrasi kafe disegel karena langgar prokes (Foto: iNews/Sholahudin)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Dua kafe di Kota Bandarlampung disegel tiga hari oleh tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Hal ini dilakukan karena pengelola dan pengunjung kafe tidak taat protokol kesehatan (prokes).

"Saat razia rutin prokes di tempat hiburan malam, kafe, dan sebagainya didapati dua kafe yang abai. Sebagai tindak lanjutnya kedua lokasi tersebut langsung kita segel dan tidak mendapatkan izin berusaha selama tiga hari," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandarlampung Suhardi Syamsi, Senin (29/3/2021).

Suhadri menambahkan, penyegelan sementara dua kafe di Kecamatan Enggal itu dilakukan sesuai dengan instruksi Wali Kota Bandarlampung mengenai pengendalian penularan Covid-19.

"Penyegelan langsung ini juga guna membuat para pelaku usaha lainnya jera serta menerapkan prokes sesuai aturan yang berlaku dalam menjalankan usahanya," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Napi Korupsi Tambang Keluyuran ke Kafe di Kendari

57 tahun lalu

Buntut Viral Napi Korupsi Keluyuran ke Kafe di Kendari, Karutan hingga Sipir Diperiksa

57 tahun lalu

Kafe di Medan Ludes Terbakar, Api Diduga akibat Kebocoran Tabung Gas

57 tahun lalu

Usai Sahur, Rumah yang Dijadikan Kafe di Palangka Raya Ludes Terbakar

57 tahun lalu

9 Orang Ditangkap terkait Penyerangan di Kafe Wonomulyo Polman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal