Tak Ingin seperti Lapas Rajabasa, Rutan Klas I Bandarlampung Perketat Prokes

Antara
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung (Istimewa)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung memperketat protokol kesehatan  terhadap pegawai maupun narapidana. Ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Kami akan lebih perketat lagi prokes yang ada di rutan. Ini kita lakukan agar kita bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Yudi Hari Yanto, Rabu (26/5/2021).

Yudi menambahkan, selain perketat prokes, pihaknya juga akan memperketat lagi pintu penjagaan agar setiap barang yang masuk yang diantarkan keluarga narapidana dapat benar-benar diperiksa dengan baik.

"Penularan Covid-19 dapat saja menyebar baik melalui makanan maupun barang-barang berbagai jenis yang masuk ke dalam rutan," katanya.

Pengetatan penjagaan juga dilakukan untuk mengantisipasi masuknya barang-barang yang dilarang seperti ponsel dan sebagainya.

Sepert diketahui, sekitar 140 narapidana dan enam petugas Lapas Rajabasa I Bandarlampung positif Covid. Hal ini diketahu setelah pihak lapas melakukan swab dan repid test antigen kepada narapidana dan pegawainya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Kasus Love Scamming Dikendalikan dari Rutan Kotabumi Lampung, Oknum Petugas Diduga Terlibat

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pesisir Barat Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

7 Remaja Putri Digerebek Pesta Miras di Lampung, 3 Orang Mengaku Penyuka Sesama Jenis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal