Rumah Dibakar Massa, Pemilik Malah Ditetapkan Tersangka

Fery Syah Putra
Rumah Dibakar Massa, Pemilik Malah Ditetapkan Tersangka (Foto: Tangkapan Layar)

LAMPUNG, iNews.id - Rumah di Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, Lampung dibakar massa yang mengamuk. Namun, sang pemilik rumah yang ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan penyalahgunaan narkoba.

Awalnya, warga bernama Talip dikeroyok pria berinisial Pj yang merupakan pemilik rumah yang dibakar. Pengeroyokan yang dilakukan PJ bermula dari perselisihan Talip dan istrinya.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, kasus pengeroyokan ini lebih dulu dilaporkan sebelum massa membakar rumah. PJ pun resmi ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan.

Dalam tes urine PJ j positif mengandung zat amphetamine. Kini PJ diancam dengan pasal 170 KUHP dan pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalah gunaan narkotika.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bentrok Susulan di Walenrang Luwu, 1 Rumah Dibakar hingga Jalan Trans Sulawesi Lumpuh

57 tahun lalu

Kasus Pengeroyokan Memanas, Guru dan Siswa SMK Tanjab Timur Saling Lapor! 

57 tahun lalu

Mediasi Kasus Siswa Keroyok Guru di Tanjab Timur Jambi Buntu, Ini Tuntutan Siswa

57 tahun lalu

Kebakaran Rumah di Tuban, Lansia 75 Tahun Tewas Terjebak Kobaran Api

57 tahun lalu

7 Fakta Mahasiswa Tidur di Masjid Sibolga Tewas Dikeroyok 5 Pria, Nomor 6 Brutal!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal