Pimpin Pemecatan Anggota yang Rampok Mobil, Kapolda Lampung: Kita Ini Penegak Hukum

Andres Afandi
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno memimpin apel upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripka Irfan (Andres Afandi/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id -Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno memimpin apel upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Polrest Bandarlampung, Bripka Irfan Setiawan. Bripka Irfan diberhentikan lantaran terlibat kasus perampokan mobil terhadap mahasiswa.

"Hari ini kita telah melaksanakan PTDH kepada anggota yang melanggar pidana," kata Hendro, Senin (1/11/2021).

Irhen Hendro dalam amanatnya menambahkan, jika seluruh personel tidak boleh melanggar hukum

"Kita tidak boleh melanggar hukum, kita adalah penegak hukum. Jadi tidak boleh kita seperti itu," kata dia.

Dirinya juga tidak ragu-ragu untuk menindak tegas jika ada anggota yang melanggar hukum.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

Polda Lampung Terapkan Patroli Barcode Cegah Kriminalitas, Aktivitas Polisi Dipantau Real Time

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Kasus Vape Narkotika, Kasat Narkoba Kutai Kartanegara Terancam Dipecat

57 tahun lalu

Dipecat, Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Dibawa ke Mabes Polri Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal