Pemkot Bandarlampung Alokasikan 25 Persen DAU untuk Penanganan Covid-19

Antara
Ilustrasi Dana Alokasi Umum. (Foto: Istimewa)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengalokasikan 25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang digelontorkan Pemerintah Pusat. Dana tersebut untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19.

"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Dana Transfer Umum Daerah ada ketentuan 25 persen pengalokasian DAU untuk penanganan Covid-19," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, Wilson di Bandarlampung, Minggu (7/3/2021).

Dia menjelaskan, dalam ketentuan PMK tersebut, 25 persen DAU yang diperuntukkan penanganan Covid-19 itu terbagi menjadi dua. Yakni untuk peningkatan ekonomi dan pemberdayaan sosial masyarakat di masa pandemi.

"Jadi, dari 25 persen itu, pembagiannya 15 persen untuk peningkatan ekonomi dan 10 persen untuk pemberdayaan sosial masyarakat," kata dia.

Pihaknya telah menginformasikan hal ini kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Terlebih untuk melakukan penyesuaian atau refocusing anggaran berdasarkan arahan dari Pemerintah Pusat.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal dari Jawa ke Sumatera

57 tahun lalu

Viral Foto Siswa SMA Pose Pegang Pistol di Ruang Rapat DPRD Lampung, Ini Faktanya

57 tahun lalu

Cerita Regina Catar Akpol asal Lampung, 2 Kali Gagal Kini Ranking 1 Ikut Seleksi Pusat

57 tahun lalu

Ogah Bayar Makan Lesehan, 2 Pria di Bandarlampung Ngaku Preman Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Viral Video Tawuran Mahasiswa di Lampung, 4 Orang Dilarikan ke Klinik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal