Miris, Curi 2 Karung Gabah Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Ira Widyanti
Jajaran Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil menangkap pencuri gabah. (foto: istimewa)

PRINGSEWU, iNews.id - HJ warga Pekon Jati Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung ditangkap polisi karena mencuri dua karung gabah. Pelaku sempat dinyatakan buron selama sebulan.  

“Pelaku kami tangkap saat pulang ke rumahnya. Dia sempat buron selama sebulan,” kata Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi, Kamis (20/11/2023). 

Aksi pencuruian ini dilakukan pelaku di pabrik pengolahan padi milik Samino (64) di Pekon Waluyojati, Pringsewu pada 22 Oktober 2023 lalu. Dalam aksinya pelaku bersama SO (45) yang sudah berhasil ditangkap terlebih dahulu. Mengetahui rekannya ditangkap, pelaku kabur dan bersembunyi di rumah kerabatnya secara berpindah-pindah.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah enam mencuri gabah di lokasi yang sama. Aksi ini dilakukan sejak 2012, Saat pelaku masih bekerja di pabrik padi tersebut.

Gabah curian ini selanjutnya dijual kepada pedagang. Uangnya dipakai untuk berfoya-foya. Atas perbuatannya, tersangka HJ dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Oknum Polisi di Makassar Ngamuk di Kos Mantan Pacar, Picu Keributan dengan Warga

57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Mantan Polisi Bunuh Kekasih di Indramayu, Dituntut Seumur Hidup 

57 tahun lalu

Memanas, Polisi Bubarkan Paksa Demonstrasi di Kantor Gubernur Kaltim

57 tahun lalu

Ditangkap di Jaksel, DPO Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Dibawa ke Lapas Perempuan di Sidoarjo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal