MA Kabulkan Gugatan, Paslon Wali Kota Bandarlampung Eva-Deddy Batal Didiskualifikasi

Antara
Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung dan Bawaslu Provinsi Lampung yang sempat mendiskualifikasi pasangan Eva-Deddy sebagai peserta pilkada. Atas putusan itu, MA menganulir keputusan diskualifikasi tersebutm

"Tim dan pasangan calon Eva-Deddy tentunya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena MA mengabulkan gugatan kami," kata Ketua Tim Pemenangan Eva-Deddy, Wiyadi, Kamis (28/1/2021).

Wiyadi juga mengucapkan banyak-banyak terimakasih kepada masyarakat Kota Bandarlampung karena telah mengawal dan mendoakan serta memberikan dukungan dari awal pemilihan hingga putusan MA.

"Jadi saya juga berterimakasih kepada masyarakat Bandarlampung telah menjaga ketertiban masyarakat (Kamtibmas) hingga keluar nya putusan MA," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pesisir Barat Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

7 Remaja Putri Digerebek Pesta Miras di Lampung, 3 Orang Mengaku Penyuka Sesama Jenis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal