Korban PHK Bisa Dapat Tunjangan Selama 6 Bulan, Asal...

Rina Anggraeni
Ilustrasi PHK. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan tunjangan selama enam bulan. Pemerintah menetapkan adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) lewat UU Cipta Kerja.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, pekerja korban PHK akan memperoleh JKP selama enam bulan dengan persentase batas upah yang dihitung maksimal Rp5 juta.

"Besaran uang tunai ada rumusnya, yakni 45 persen dari gaji terakhir selama 3 bulan, dan 25 persen kali gaji terakhir 3 bulan berikutnya," katanya, Rabu (17/2/2021).

Skema JKP diklaim mirip tunjangan pengangguran itu dibayarkan Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

JKP ini merupakan manfaat baru bagi pekerja yang terdaftar di BP Jamsostek. Insentif tersebut melengkapi manfaat yang sudah ada yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Untuk memperoleh JKP, kata Anwar, pekerja harus terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek selama 24 bulan dengan masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama tiga bulan.

Sumber dana tunjangan tersebut berasal dari iuran yang dibayar pemerintah sebesar 0,22 persen dari upah pekerja sebulan dan rekomposisi program JKK dan JKM yang tidak terlalu banyak terpakai.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gelombang PHK Tembus 44.433 Pekerja, Jabar Penyumbang Terbanyak

57 tahun lalu

Stok BBM Makin Langka, Ancaman PHK Massal Hantui Pekerja SPBU Shell

57 tahun lalu

Soroti Tunjangan DPR, Perindo NTT: Sistem Remunerasi Akuntabel Kunci Kepercayaan Publik

57 tahun lalu

Ketua DPRD Bandung Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tunjangan Anggota Dewan!

57 tahun lalu

Fantastis! DPRD Serang Dapat Tunjangan Rp41 Juta dalam Sebulan, Ini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal