Kejari Lampung Utara Musnahkan Barang Bukti Sabu-Sabu 60,26 Gram

Jimi Irawan
Kejaksaan Negeri Lampung Utara memusnahkan sabu-sabu 60,2 gram dengan cara diblender. (foto: iNews.id/Jimi Irawan)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Kejaksaan NegeriLampung Utara memusnahan sejumlah barang bukti hasil sitaan dari 38 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Salah satunya narkoba jenis sabu-sabu seberat 60,26 gram yang bernilai ratusan juta. 

Kajari Lampung Utara M Farid Rumdana mengatakan, barang bukti yang dimusnakan ini berasal dari 38 perkara yang sudah divonis. Periode kasus dari bulan Juni sampai September.  

Pemusnahan narkoba dilakukan dengan cara diblender. Sedangkan senjata tajama dengan cara dipotong menggunakan gerinda. Selain itu ganja dan pil koplo dibakar dan handphone dipukul dengan palu.  

“Ini adalah barang bukti dari 38 kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap untuk periode Juni sampai September,” katanya, Kamis (12/10/2023). 

Dari barang bukti yang dimusnahkan ini ada narkoba jenis sabu-sabu seberat 60,2 gram dan 8,87 gram sabu-sabu dan obat-obat penenang dan psikotropika. Jika dinominalkan barang bukti ini mencapai ratusan juta rupiah. 

“Kasus yang menonjol adalah peredaran narkoba. Untuk itu masyarakat harus ikut memerangi peredaran narkoba,” katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
2 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

7 hari lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

8 hari lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

8 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap

10 hari lalu

Polres Boyolali Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp200 Juta, 46 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal