Hore, Pemkab Lampung Utara Mulai Cairkan THR ASN 2025

Jimi Irawan
Ilustrasi, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2025 mulai hari ini, Kamis (21/3/2025). (Foto: Istimewa).

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2025 mulai hari ini, Kamis (21/3/2025). Sebanyak 7.427 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah akan menerima hak mereka, dengan total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 44.801.898.903.

Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Utara, Iskandar Helmi mengatakan, pencairan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan kesejahteraan ASN menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Pencairan THR ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Hari ini mulai kita distribusikan,” ujar Iskandar.

Dia menjelaskan, besaran THR yang diterima masing-masing ASN disesuaikan dengan gaji pokok serta tunjangan yang melekat pada mereka, berdasarkan penghasilan yang diterima pada Februari 2025.

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berharap pencairan THR ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan kenyamanan bagi ASN dalam merayakan Idulfitri bersama keluarga. 

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi ASN dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, serta turut menjaga stabilitas ekonomi daerah. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Pratu Zalendra Gugur saat Pendidikan Denjaka, Ayah Ungkap Kondisi Sang Anak

57 tahun lalu

Prajurit Marinir TNI AL asal Lampung Gugur saat Pendidikan Pasukan Elite Denjaka

57 tahun lalu

Terekam CCTV, Pria di Lampung Utara Rekam Tetangga Kos Mandi Lewat Ventilasi

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal