Demo Buruh di Pelabuhan Panjang Ricuh, Terobos Pagar dan Bakar Ban

Andreas Afandi
Demonstrasi ratusan buruh dan ormas di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang, Bandar Lampung berujung ricuh, Selasa (29/10/2024). (Foto: Andreas Afandi).

BANDAR LAMPUNG, iNews.idDemonstrasi ratusan buruh dan ormas di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang, Bandar Lampung berujung ricuh, Selasa (29/10/2024). Massa yang terdiri dari pengurus dan anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Perjuangan Bersama ini membakar ban dan menerobos pagar hingga nyaris bentrok dengan aparat.

Dalam demonstrasi itu massa mendesak KSOP Pelabuhan Panjang segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) bagi Koperasi TKBM Perjuangan Bersama. PMKU ini, koperasi diharapkan dapat secara resmi menyelenggarakan kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Panjang.

Demo yang sempat memanas akhirnya mereda setelah pihak KSOP Pelabuhan Panjang, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung bersedia membuka ruang dialog dengan perwakilan demonstran. 

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut KSOP Kelas I Pelabuhan Panjang, Rusdi mengatakan, akan melakukan upaya mediasi antara Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang yang saat ini aktif dengan Koperasi TKBM Perjuangan Bersama.

Dalam mediasi ini, pihaknya tetap berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) dua Dirjen satu Deputi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Perhubungan. Selain itu,  kata dia berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi (Menkop) Nomor 6 Tahun 2023, pembentukan koperasi TKBM hanya diperbolehkan jika ada pelabuhan baru karena satu pelabuhan hanya dapat memiliki satu koperasi TKBM.

Kuasa hukum Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Chairudin menyampaikan kesiapannya untuk mengikuti mediasi. Dia juga menekankan akan terus berpegang pada regulasi yang berlaku, khususnya Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (4) SKB 2 Dirjen 1 Deputi. Pasal-pasal tersebut secara jelas menyebutkan bahwa koperasi TKBM adalah satu-satunya wadah tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan dan harus ada rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan.

"Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi dalam penyelenggaraan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ribuan Buruh Korban PHK Blokade Jalan Nasional Mojokerto, Tuntut Upah 3 Bulan Dibayar

57 tahun lalu

Demo di Jombang, Mahasiswa Ancam Aksi Lebih Besar Jika Tuntutan Tak Dipenuhi

57 tahun lalu

Mahasiswa di Surabaya Kembali Turun ke Jalan, Tuntut Perbaikan Ekonomi dan Evaluasi MBG

57 tahun lalu

Demo di Makassar Memanas, Polisi Gagalkan Massa Bakar Ban

57 tahun lalu

Demo di Konawe Ricuh, Massa Gunakan Truk Jebol Gerbang Kantor Bupati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal