2 Paslon Tolak Tanda Tangan Rekapitulasi Pilgub di KPU Lampung Selatan

Heri Fulistiawan
KPUD Lampung Selatan saat menggelar rapat pleno rekapitulasi penhitungan suara Pilgub Lampung. (Foto: iNews/Heri Fulistiawan)

LAMPUNG SELATAN, iNews.id – Dua pasangan calon menolak menandatangani berita acara rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Lampung tingkat kabupaten yang digelar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Selatan di Aula Negeri Baru Resor, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (5/7/2018).

Kedua paslon diwakili saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Nomor Urut 1 Ridho-Bahtiar dan saksi Paslon Nomor Urut 2 Herman HN-Sutono. Keduanya beralasan proses hukum terkait kasus dugaan politik uang dalam Pilgub Lampung pada 27 juni 2018 lalu itu masih diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung.

Dalam rekapitulasi penghitungan suara, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Nomor Urut 3 Arinal-Chusnunia memperoleh suara terbanyak dengan jumlah 185.690 suara. Perolehan terbanyak disusul oleh Paslon Nomor Urut 2 Herman HN-Sutono. Paslon yang hanya diusung PDI Perjuangan ini memperoleh sebanyak 150.459 suara.

Selanjutnya, Paslon Nomor Urut 1 yang juga petahana, Ridho Ficardo-Bakhtiar Basri yang diusung Partai Demokrat, Gerindra, dan PPP, meraih 107.294 suara. Sementara Paslon Nomor Urut 4 Mustafa-Ahmad Jazuli yang diusung Partai NasDem, PKS, dan Hanura, mendapat 41.074 suara.

“Kami hadir menghormati undangan KPU. Tapi kami juga sedang menunggu proses di Bawaslu terkait dugaan politik uang dalam Pilgub Lampung,” kata saksi paslon nomor urut 1, Rudi Apriadi.

Hal senada diungkapkan oleh saksi Paslon Nomor Urut 2, Herman-Sutono, Wayan Sanya. Dia tidak mau menandatangani berita acara pleno tersebut karena kasus dugaan money politic oleh Paslon Nomor Urut 3 Arinal-Nunik sedang diproses Bawaslu. “Yang jelas kami menolak karena ini masih dalam proses hukum. Jadi kami masih menunggu hasilnya,” kata Wayan Sanya.

Sementara itu, Ketua KPU Lampung Selatan Abdul Hafid menyatakan, hasil pleno tetap sah meskipun kedua saksi paslon peserta Pilgub Lampung tersebut tidak menandatangani berita acara. “Itu hak mereka dan itu tetap kami hormati,” kata Abdul Hafidz.

Diketahui, Kabupaten Lampung Selatan memiliki daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 699.693 jiwa. Sementara yang memberikan hak suara hanya sekitar 484.517.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dapat Nomor Urut 1, Muhidin Optimistis Kembali Menang di Pilkada Kalsel

57 tahun lalu

Daftar Pilkada Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto-Tarmizi Miliki 5 Program Unggulan

57 tahun lalu

Pilgub Bengkulu 2024, Perindo Dukung Rohidin Mersyah dan Meriani

57 tahun lalu

Saksi Ganjar-Mahfud di Jabar Tolak Teken Berita Acara Rekapitulasi Suara Pilpres 2024

57 tahun lalu

Pria di Sampang Bawa Keris Kuno saat Rekapitulasi Suara, Ternyata Jimat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal