Tak Ada Pilkada di IKN Nusantara, Warga hanya Nyoblos saat Pilpres dan Pileg

Dita Angga
Tak ada pilkada di IKN Nusantara. (Foto: Dok. Sindonews)

JAKARTA, iNews.id – Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dipastikan memiliki sistem pemerintahan yang berbeda dengan DKI Jakarta. Pasalnya di IKN Nusantara tidak akan ada pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebagaimana DKI Jakarta.

Seperti diketahui Kepala dan Wakil Kepala IKN akan dipilih langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. 
Warga IKN Nusantara nantinya hanya akan mencoblos saat gelaran pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) untuk DPR dan DPD.

Selain itu, di IKN Nusantara juga dipastikan tak ada DPRD provinsi. Maka dari itu tidak ada pileg untuk anggota DPRD. 
IKN Nusantara dalam UU IKN dikecualikan dari UU yang mengatur daerah pemilihan umum.

“Dikecualikan dari ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum. Ibu Kota Nusantara hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota DPD,” bunyi pasal 13 ayat 1  UU No.3/2022 tentang IKN.

Pada pasal 13 ayat 2 disebutkan bahwa ketentuan ini akan berakibat pada perubahan perhitungan dalam penentuan kursi anggota DPRD di daerah yang berbatasan langsung dengan IKN Nusantara.

Kemudian pada pasal 13 ayat 3 diatur bahwa penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPR dan anggota DPD di Ibu Kota Nusantara dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan konsultasi bersama Otorita Ibu Kota Nusantara.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tol IKN Resmi Dibuka Fungsional Selama Nataru, Ribuan Kendaraan Melintas

57 tahun lalu

Ditargetkan Beroperasi Komersial 2026, Bandara VVIP IKN Tunggu Perpres

57 tahun lalu

Otorita IKN Tanda Tangani Kontrak Baru, Nilai Proyek Lebih dari Rp1 Triliun

57 tahun lalu

Polri Ungkap Penjualan Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto, 6.000 Ton Disita

57 tahun lalu

Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal IKN, Kerugian Negara Rp5,7 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal