Mengapa Bharada E Selalu Didukung Simpatisan, Beda dengan Sambo, Kuat, Putri dan Ricky?

Rizky Agustian
Berbeda dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal, Bharada E selalu didukung simpatisan, mengapa? (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Berbeda dengan empat terdakwa lain dalam kasus yang sama yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal, Bharada E memiliki banyak simpatisan yang biasa hadir di setiap persidangan.

Salah satu simpatisan Bharada E, Emi, mengapresiasi putusan hakim yang menjatuhi hukuman jauh lebih rendah dari jaksa penuntut umum (JPU). Dia menilai hakim telah mendengar kejujuran yang disampaikan Bharada E selama persidangan.

"Terima kasih untuk hakim dan anggota majelis hakim lainnya. Mereka mendengar kejujuran seorang Richard Eliezer dan kami semua terima kasih dan salam untuk Pak Wahyu dan lainnya," kata Emi kepada iNews di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Dia mengaku telah mengawal sidang Bharada E sejak Desember 2022 lalu. Dia mengaku senang atas vonis tersebut.

"Saya mengawal sejak Desember, udah lama. Saya senang banget, happy," kata dia.

Diketahui, Bharada E dinyatakan bersalah melakukan perbuatan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Simpatisan PSHT Blokade Jalan Malang-Blitar, Langsung Dibubarkan Polisi

57 tahun lalu

Heboh Simpatisan Calon Bupati Lamandau Tebar Uang saat Deklarasi Pilkada Damai

57 tahun lalu

Temui Simpatisan hingga Milenial di Kendal, Ganjar: Jangan Takut Ditekan Siapa pun

57 tahun lalu

Kasus Penganiayaan Simpatisan di Boyolali, Ganjar Minta Kawal Proses Hukum sampai Tuntas

57 tahun lalu

TPD Ganjar-Mahfud Advokasi Hukum Simpatisan Korban Penganiayaan Anggota TNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal