Sempat Kabur 4 Bulan, Penembak Karyawan Perusahaan Ditangkap Satreskrim Polres Kapuas 

Antara
Polres Kapuas, Kalimantan Tengah meringkus pemuda berinisial LP (28) warga Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang. (Foto: Antara).

KUALA KAPUAS, iNews.id - Polres Kapuas, Kalimantan Tengah meringkus pemuda berinisial LP (28) warga Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang. LP sempat kabur selama empat bulan setelah menganiaya seorang karyawan perusahaan dengan menggunakan senapan angin.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hatanto mengatakan, lokasi penangkapan di penambangan emas Rumbak Bawui, Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang.

"Pelaku LP berhasil diamankan oleh unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang dibantu anggota Polsek Kapuas Hulu," ujar Iyudi Hatanto di Kuala Kapuas, Minggu (30/4/2023).

Peristiwa tindak pidana penganiayaan terjadi pada Senin, 5 Desember 2022 pukul 17.00 WIB, di halaman kantor Estate Muhun PT. Kapuas Maju Jaya (KMJ), di Desa Sei Ringn Kecamatan Pasak Talawang.

Saat itu korban Eko Isrow (30) berada di dalam kantor mendengar adanya keributan di luar kantor antara Asisten perusahaan PT.KMJ dengan karyawannya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota KKB Penembak Karyawan Freeport Terancam Hukuman Mati, Ini Identitasnya

57 tahun lalu

Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

57 tahun lalu

Pasutri Sekap dan Paksa Pelayan Warung Berhubungan Badan di Makassar Ditangkap

57 tahun lalu

Karyawan Kantor Pos Takalar Penganiaya Atasan dan Rampok Uang BLT Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal