Tolak Permohonan Denny Indrayana, MK Perintahkan KPU Tetapkan Pemenang Pilgub Kalsel

Felldy Aslya Utama
Ketua MK Anwar Usman. (Foto: Antara/Muhammad Zulfikar)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan gugatan yang dilayangkan pasangan calon Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi. Sengketa ini terkait hasil pemungutan suara ulang (PSU) PIlkada Kalsel 2020.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya secara daring, Jumat (30/7/2021).

Mahkamah kata dia, menyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel Nomor 37/PL.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca-Putusan MK Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Tahun 2020 tertanggal 17 Juni 2021.

"Memerintahkan termohon  untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020," katanya.

Sebelumnya, Denny Indrayana bersama tim kuasa hukumnya seperti Bambang Widjojanto, Febri Diansyah, Heru Widodo hingga Donal Fariz kembali menggugat hasil PSU Pilgub Kalsel 2020.

Dalam gugatannya kali ini, Denny tidak lagi meminta MK untuk menggelar PSU. Namun pasangan Denny-Difri justru memohon MK untuk membatalkan pesaingnya, yakni Sahbirin-Muhidin sebagai kontestan sekaligus menetapkan pasangan Denny-Difri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Kalsel 2020.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Mantan Sekretaris KPU Konawe Utara Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

Perindo Mantapkan Langkah di Jabar, Rifqi Ali Mubarok Eks KPU Jabar Resmi Pimpin DPW

57 tahun lalu

Usai Reses, DPR Akan Minta Klarifikasi Komisioner KPU Alasan Sewa Private Jet

57 tahun lalu

Putusan MK Soal Lembaga Independen Pengawasan ASN, Mensesneg: Kami Belum Terima Salinan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal