BANJARMASIN, iNews.id - Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan menangkap pria berinisial RF (41) karena diduga mengedarkan narkoba di Desa Palajau. Pelaku sudah masuk target operasi petugas.
"Pelalu kami ringkus pada Selasa (4/8) sore, sekitar pukul 17.00 WITA tepatnya di depan rumahnya yang beralamat di Desa Palajau," ucap Paur Subbag Humas Aipda M Husaini di Barabai, Rabu (5/8/2020).
Husaini mengatakan kasus ini bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Palajau terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan target operasi RF. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti beberapa paket sabu-sabu.
Barang bukti pertama yang ditemukan sabu-sabu seberat 5,0 gram, dan barang bukti kedua berupa tujuh paket sabu-sabu seberat bruto 2,4 gram.