Patuhi Putusan MA, BPJS Kesehatan Batal Naikan Iuran Per 1 Mei

Aditya Pratama
Kantor BPJS Kesehatan. (Foto Antara.

JAKARTA, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mematuhi Putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019. Iuran peserta mandiri akan kembali tarif lama mulai per 1 Mei.

Iuran peserta mandiri untuk kelas 1 sebesar Rp80.000 untuk kelas 1, untuk kelas 2 Rp51.000 dan untuk kelas 3 sebesar Rp25.500.

"Jadi, untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, Kamis (30/4/2020).

Dia menambahkan, BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Iqbal berharap 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.

“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat, terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19," kata dia.

Iqbal menyebut, penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta mandiri yaitu Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75/2019

Sebelumnya, pemerintah menaikan iuran BPJS Rp160.000 untuk kelas 1, Rp110.000 untuk kelas 2 dan Rp42.000 untuk kelas 3. Hal itu mengacu Perpres 75/2019.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bersinergi, BSI dan BPJS Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan Negara

57 tahun lalu

Keluarga Bocah 6 Tahun Penderita Hidrosefalus Disarankan Akses Program Lapad Ruhama

57 tahun lalu

Iuran BPJS Naik, DPRD Kalsel Minta Pelayanan Kesehatan Masyarakat Tak Terganggu

57 tahun lalu

Pandemi Covid-19, Peserta BPJS Kesehatan Kalsel Bisa Nyicil Tunggakan Iuran

57 tahun lalu

188.000 Peserta Mandiri Tunggak Iuran, BPJS Kesehatan Kalteng Tekor Rp130 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal